Program Sertifikat Tanah Di Kecamatan Patimuan Diduga Dijadikan Ajang Pungli

 

Cilacap, Central Pers – Redistribusi sertifikat tanah di kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap diduga menjadi ajang mencari keuntungan oleh oknum-oknum tertentu. Banyak dari masyarakat yang tidak memahami Program Redistribusi Sertifikat Tanah, mayoritas masyarakat hanya mengetahui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Sertifikat Massal. Padahal untuk Kecamatan Patimuan hanya desa Cinyawang dan Bulupayung yang mendapatkan PTSL. Sementara desa Patimuan, Purwodadi, dan Rawaapu belum mendapat Surat Keputusan PTSL tetapi mendapatkan Redistribusi Sertifikat Tanah.

Perbedaan Redistribusi Sertifikat Tanah (Redis) dengan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) salah satunya terkait biaya yang dibebankan pada masyarakat sesuai dengan aturan yang belaku. Aturan redistribusi (redis) tanah ialah Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang menjelaskan pada BAB VII pasal 27 (a, b, dan c) menyatakan bahwa pendanaan Reforma Agraria dibebankan pada APBN, APBD, atau sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan. 

Berbeda dengan PTSL yang menggunakan dasar aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri ATR/BPN (No. 25/SKB/V/2017), Menteri Dalam Negeri (No. 590-3167A), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (No. 34 tahun 2017) mengenai Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah PTSL sebesar Rp. 150.000/bidang untuk pulau Jawa dan Bali. 

SKB 3 Menteri tersebut diperkuat oleh Peraturan Bupati Cilacap No. 79 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Cilacap, pada pasal 3 Perbup Cilacap tersebut menjelaskan bahwa biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL sebesar Rp. 150.000,- dan apabila ada kendala dapat dimusyawarahkan melalui rembug warga yang difasilitasi pemerintah desa dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh peserta PTSL.

Informasi yang diterima awak media dari beberapa masyarakat di Desa Patimuan, Purwodadi, dan Rawaapu mengatakan bahwa, untuk pengurusan sertifikat tanah (Redis) mereka dibebankan biaya bervariasi mulai Rp. 400.000,- hingga Rp. 450.000,-, begitupun masyarakat yang mengikuti Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dikenakan biaya yang sama, padahal biaya Redistribusi Sertifikat Tanah sudah dianggarkan oleh pemerintah dari APBN/APBD.

Banyaknya oknum masyarakat dan panitia yang mencari keuntungan pribadi, hal tersebut dapat dilihat dari besarnya biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah mereka baik Redis maupun PTSL. Bahkan ada oknum yang mengaku sebagai koordinator PTSL Kecamatan Patimuan tanpa ada surat tugas demi melancarkan aksinya demi mencari keuntungan pribadi.

Menanggapi pemberitaan tersebut Kabag TU Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap Suratno menegaskan bahwa tidak ada koordinator kecamatan untuk PTSL, yang ada ialah koordinator Pertanahan dari BPN, tegasnya (14/02/2021).

Lanjutnya, beliau menyampaikan bahwa terkait biaya PTSL yang dikenakan pada masyarakat itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus proporsional, ujarnya.

Dihubungi via Media Sosial WhatsApp, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) desa Rawaapu Kaspan mengatakan bahwa Redistribusi tanah desa Rawaapu sebanyak 436 bidang namun baru sekitar 300 bidang yang sudah diukur, katanya (17/02/2021).

Ditanyakan tanggapan berita yang telah tayang terkait dugaan akan ada bagi-bagi roti dari patok PTSL desa Rawaapu, Kasman menjelaskan bahwa jumlah patok yang ia ketahui adalah sekitar 4 ribu, jelasnya.

Jumlah patok yang disampaikan Kaspan dan salah satu warga (N) pada awak media melalui telepon seluler terkait jumlah patok sangat jauh berbeda, sehingga patut diduga adanya kebohongan atau pembodohan publik terkait masalah redistribusi sertifikat tanah di desa Rawaapu. Selain itu besarnya biaya yang dibebankan panitia (Pokmas) kepada masyarakat juga dapat dikategorikan Pungutan Liar (Pungli) karena tidak ada dasar hukum pembayarannya.

Informasi yang diterima awak media bahwa redistribusi sertifikat tanah desa Patimuan adalah sekitar 300 bidang, desa Purwodadi 210 bidang, dan desa Rawaapu 436 bidang. Sebagai gambaran, jumlah total redistribusi sertifikat tanah ke-3 desa tersebut berjumlah 946 bidang, apabila dikalikan biaya yang dibayarkan masyarakat sebesar Rp. 400.000,- maka jumlah dugaan pungli berjumlah Rp. 378.400.000,- (Tiga ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

 

Liputan : Team Media

Editor : Redaksi

 

 

 

Artikel ini ditulis untuk memenuhi hak koreksi narasumber yang telah ditayangkan sebelumnya di Centralpers.press dengan judul “Laporan Berita Acara Dengan Realisasi Patok PTSL Desa Rawaapu Selisih 52 Ribu Batang” dengan link berita

Laporan Berita Acara Dengan Realisasi Patok PTSL Desa Rawaapu Selisih 52 Ribu Batang

 

Laporan Berita Acara Dengan Realisasi Patok PTSL Desa Rawaapu Selisih 52 Ribu Batang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *