Semarang, (GMOCT) – centralpers – Menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto pada acara Harlah Ke 28 PKB di Jakarta yang menyematkan label “Londo Ireng” serta mempertanyakan sumber pendanaan profesi wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM, tanggapan tegas dan solutif disampaikan oleh tokoh pers daerah.
Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah dan Pengamat Integritas Publik, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., Bersama DPP PUSAT GMOCT menegaskan bahwa wartawan dan media massa merupakan pilar keempat demokrasi Indonesia yang kedudukannya dilindungi secara sah oleh undang-undang.
Poin-Poin Kunci Pernyataan KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom.:
Pers Dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Wartawan bekerja berdasarkan amanat konstitusi dan kebebasan pers. Keberadaan jurnalisme dan pers bebas merupakan fondasi penting agar negara demokrasi dapat terus berkembang maju dan transparan. Tanpa kontrol sosial dan pers yang independen, sebuah negara tidak akan mampu melangkah maju.
Fungsi Edukasi dan Kemitraan Strategis terhadap Pemerintah
Sejatinya, wartawan tidak bekerja untuk kepentingan asing, melainkan menjalankan fungsi edukasi publik mengenai berbagai kegiatan, program kerja, dan kebijakan pemerintah—baik di tingkat pusat, daerah, maupun instansi dan institusi di seluruh wilayah NKRI.
Insan Pers Bekerja Secara Mandiri dan Profesional
Merespons tuduhan terkait sumber penghasilan pers, KRT Ardhi Solehudin menekankan bahwa para insan pers dan pewarta warga berjuang secara mandiri di lapangan. Tidak ada pihak luar yang mendikte atau membiayai independensi pers nasional.
Pemerintah Harus Memperhatikan Kesejahteraan dan Kinerja Wartawan
Alih-alih melontarkan pelabelan yang memojokkan, Pemerintah RI seharusnya memberikan perhatian nyata terhadap perlindungan, fasilitasi, serta kesejahteraan kinerja wartawan yang terus mengedukasi masyarakat demi kemajuan institusi dan bangsa.
“Negara tidak akan bisa maju tanpa keberadaan wartawan. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang. Tidak ada yang membayar wartawan untuk merusak bangsa; justru pemerintah harus memikirkan kesejahteraan dan kinerja wartawan yang selalu setia mengedukasi masyarakat terkait kegiatan positif pemerintah dan institusi di NKRI,” tegasnya.
Tanggapan GMOCT: Peringatan Pentingnya Menjaga Martabat Jabatan Presiden
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disertai pernyataan yang melecehkan profesi yang dilindungi hukum. “Kami menghargai setiap pandangan pemimpin negara, namun istilah yang menyudutkan kalangan pers sangat disayangkan. Insan pers bekerja berlandaskan etika, kode etik jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan demi menjaga akuntabilitas publik. Pernyataan demikian berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik serta melemahkan fungsi kontrol sosial yang sangat dibutuhkan dalam demokrasi,” ujar Agung Sulistio.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyampaikan kekecewaan mendalam. “Apakah itu sekadar bercandaan? Apakah itu keluar dari mulut seorang Presiden RI, atau sekadar pribadi Prabowo Subianto? Apakah presiden layak mengucapkan hal seperti itu? Jawabannya hanya publik yang dapat menilai,” tandas Asep NS.
Diakhir statement nya Asep NS mengatakan bahwa “Banyak Realita ketika Pengamat politik, Aktivis, LSM, Ormas, yang mengkritisi kinerja Pemerintah, itu sering direspon oleh para jubir pemerintah sebagai inflasi, Sementara, Wartawan Menulis sesuai dengan fakta dilapangan dan keberimbangan sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, lalu salahnya kami selaku Insan Pers dikategorikan sebagai “Londo Ireng” apa alasannya?
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) membuka ruang Hak Jawab sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
#noviralnojustice
#gmoct
#PresidenRI
#PrabowoSubianto
#SaveWartawanIndonesia
Tim Redaksi: Mediarealitanews / GMOCT
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor : Chy
