Perbedaan Media Online dan Media Sosial: Aspek Legalitas, Tujuan serta Sanksi Pelanggaran

ARTIKEL

Cilacap, Central Pers – Diera digital saat ini, media online dan media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Keduanya seringkali dianggap sama, padahal memiliki perbedaan mendasar dalam berbagai aspek, termasuk legalitas hukum, tujuan dan sanksi pelanggaran. Memahami perbedaan ini sangat penting untuk menggunakan kedua platform tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.

Media online merupakan platform digital yang menyajikan informasi dalam bentuk teks, gambar, video ataupun audio. Contoh media tersebut diantaranya adalah situs berita, portal informasi, blog dan website resmi lembaga atau perusahaan. Media online memiliki ciri utama yaitu menyajikan informasi secara terstruktur dan terorganisir, umumnya dikelola oleh lembaga, perusahaan atau individu yang memiliki kredibilitas.

Sementara, Media Sosial (Medsos) merupakan platform digital yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi, berbagi konten dan membangun jaringan sosial. Contohnya adalah Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, YouTube, dan lain sebagainya. Ciri utama media sosial adalah interaksi antar pengguna yang tinggi, konten yang beragam dan dinamis serta bersifat personal.

Selain itu, terdapat beberapa perbedaan antara media online dan media sosial yang mencakup legalitas hukum, sanksi pelanggaran serta tujuan kedua media tersebut. Perbedaan tersebut diantaranya adalah :

– Media Online

Media online tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta wajib memiliki badan hukum yang jelas dan terdaftar di Dewan Pers. Media online bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan dan wajib melakukan verifikasi informasi. Dalam hal ini, Media online memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang.

Tujuan didirikannya media online adalah untuk menyediakan informasi yang cepat, akurat, berimbang dan terpercaya kepada publik. Mengedukasi, menginformasikan dan menghibur masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial juga dapat menjadi wadah aspirasi publik.

Pelanggaran yang terjadi pada karya jurnalistik media online dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, pencabutan izin atau pemblokiran situs. Namun untuk sanksi produk jurnalistik yang tidak sesuai dengan Undang-undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan KUHP, sanksi harus melalui mekanisme khusus karena produk jurnalistik masuk kategori “Lex Spesialis” dalam tatanan hukum di Indonesia. Dalam hal ini merujuk Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mewajibkan Pers melayani hak jawab maupun hak koreksi atas produk jurnalistiknya.

– Media Sosial

Banyaknya platform media sosial dapat memfasilitasi masyarakat dalam berinteraksi dan komunikasi antar pengguna. Selain itu, media sosial juga dapat digunakan untuk berbagi informasi, opini dan pengalaman pribadi. Membangun jaringan sosial dan komunitas online serta dapat digunakan untuk tujuan pemasaran, promosi juga hiburan.

Media Sosial diatur oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam penggunaan media sosial, pengguna bertanggung jawab atas konten yang dibagikan dan dapat dikenakan sanksi jika melanggar hukum. Berbeda dengan media online, media sosial tidak wajib memiliki badan hukum atau terdaftar di Dewan Pers. Walaupun pengguna media sosial memiliki kebebasan dalam berekspresi, tetapi tetap terikat oleh aturan hukum yang berlaku.

Pengguna media sosial dapat dikenakan sanksi pidana jika melanggar UU ITE atau KUHP, seperti pencemaran nama baik, berita bohong (hoaks), ujaran kebencian atau penyebaran konten ilegal. Selain itu, platform media sosial juga memiliki kebijakan dan aturan sendiri yang dapat berujung pada penangguhan atau penghapusan akun. Untuk itu, pengguna media sosial harus berhati-hati dalam berinteraksi dan berbagi konten, karena jejak digital sulit dihapus dan dapat berimplikasi hukum.

Dengan mengetahui perbedaan kedua jenis media tersebut, penting bagi setiap individu untuk meningkatkan literasi digital. Literasi tersebut mencakup kemampuan untuk membedakan antara media online dan media sosial. Mengevaluasi kredibilitas sumber informasi, menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab serta memahami implikasi hukum dari aktivitas online untuk menghindari risiko pelanggaran hukum.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa,
Media online dan media sosial memiliki peran penting dalam kehidupan modern. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam legalitas hukum, tujuan, dan sanksi pelanggaran. Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat menggunakan kedua platform tersebut secara cerdas dan bertanggung jawab serta berkontribusi pada terciptanya ruang digital yang sehat dan produktif.

Memverifikasi informasi sebelum membagikan di media sosial merupakan langkah penting untuk menghindari penyebaran konten yang bersifat hoaks, ujaran kebencian atau diskriminatif. Menghormati privasi dan hak orang lain di dunia maya serta melaporkan konten ilegal atau berbahaya kepada pihak berwenang adalah tanggung jawab bersama agar kita menjadi lebih bijak dalam menggunakan media sosial, karena segala sesuatu yang diunggah akan meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan.

Penulis : Muhiran
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya)

Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1

Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281

Exit mobile version