Peratin Argomulyo Suryanto Terbukti Korupsi Hasil Audit Inspektorat Lampung Barat, Lembaga PRL: Harus Ditindak Tegas

Lampung Barat, (GMOCT) – centralpers – Dalam audit pemeriksaan akhirnya Inspektorat Kabupaten Lampung Barat menemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon (Desa) Argomulyo, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Temuan itu merupakan hasil audit investigatif menindaklanjuti laporan LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) Kabupaten Lampung Barat.
Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Lampung Barat melalui Irbansus, Puguh mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menuntaskan pemeriksaan lapangan.
“Tahapan pemeriksaan lapangan dan konfirmasi para pihak sudah selesai, hasil temuan telah kami sampaikan ke Bupati dan lembar hasil temuan sudah di tanda tangani oleh pak Bupati.

“Dan kami akan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada Camat Batu Ketulis untuk menginstruksikan Peratin Argomulyo untuk segera melakukan pengembalian atas hasil temuan penyimpangan anggaran dana Desa Pekon Argomulyo tahun 2022-2023 selambat- lambatnya enam puluh hari sejak surat kami kirimkan, ” tegas Puguh Selasa, 02 September 2025.
Ditempat terpisah, Bambang Irawan mewakili LSM PRL menegaskan pihaknya akan terus mengawal hasil audit ini agar tidak berhenti di meja birokrasi.
“Kami tidak ingin temuan ini mandek. Inspektorat harus menindaklanjuti ke aparat penegak hukum. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipermainkan,” tegas Bambang.

“Dan kami Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) sangat mengapresiasi terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan Anggaran Dana Desa pekon Argomulyo, Kecamatan Batu ketulis Kabupaten Lampung Barat.

Sumber : Esensijurnalis.com

Gabungan Media Online Cetak Ternama
(GMOCT)

Editor  :  Chy

Exit mobile version