Adv, Berita  

Penyelesaian Masalah Lahan Desa Karangsari Kewenangan Pengadilan Sebut Ketua Dewan Pati

Pati – centralpers – DPRD Kabupaten Pati terima audensi petani desa Karangsari  terkait HGU PT Rumpun Sari Antam. Audiensi ini menjadi ruang dialog antara masyarakat dan DPRD untuk menyampaikan aspirasi serta memperoleh kejelasan mengenai perubahan status lahan yang telah menjadi 318 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyebut penyelesaian masalah tanah di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak merupakan ranah pengadilan.

Hal tersebut disampaikan menanggapi aspirasi masyarakat petani Desa Karangsari yang menyebut ada masalah peralihan status lahan yang disewa PT Rumpun Sari Antam dengan status Sertifikat Hak Usaha (SHU), tetapi pada 2025 berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kendati begitu, Ali menyebut akan mengusulkan panitia khusus (pansus) untuk memfasilitasi kendala yang dialami masyarakat petani Desa Karangsari.

“Yang bisa membatalkan kan putusan pengadilan atau menteri. Kita arahkan ke sana, agar proses hukumnya tetap di DPRD melalui Pansus. Ini kita bawa ke paripurna kita sampaikan,” ucapnya.

Ali berpendapat terkait status lahan bahwa ketika SHU masih aktif seharusnya tidak bisa diajukan menjadi SHM. Selain itu SHM seharusnya diprioritaskan untuk warga sekitar.

“Menurut undang-undang kalau ada perubahan dari SHU ke SHM, kalau SHU-nya aktif kan tidak boleh diproses. SHU habis kan per 31 Desember 2025, tapi SHM terbit sebelum itu. Harusnya kan memang skala prioritas adalah warga sekitar, kenyataannya pemiliknya rata-rata bukan orang Karangsari. Sehingga menjadi pertanyaan kenapa bisa seperti itu,” ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Ali Badrudin, S.E., menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Persoalan perubahan status tanah menjadi 318 Sertifikat Hak Milik (SHM) harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri. DPRD Kabupaten Pati berkomitmen mengawal proses ini bersama pemerintah agar penyelesaiannya berjalan transparan, sesuai aturan, serta memperhatikan aspirasi warga Karangsari.”

DPRD Kabupaten Pati berkomitmen menjalankan fungsi representasi masyarakat dengan mengawal setiap aspirasi melalui mekanisme yang sesuai peraturan perundang-undangan serta mendorong penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

(Nyi)

Exit mobile version