Adv, Berita  

Pansus Hak Angket Dewan Pati Terbentuk, Rampung Sebelum 60 Hari

Pati – centralpers – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati mengatakan bahwa perubahan jadwal Rapat Paripurna dilakukan sesuai Tata Tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati sepakat menggunakan Hak Angket terhadap Bupati Pati, Sudewo. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (13/8/2025) dan dihadiri 42 anggota dewan.

Hasil rapat memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang beranggotakan 15 orang dari delapan fraksi.

Pansus dipimpin oleh Teguh Bandang Waluyo, dengan Wakil Ketua Joni Kurnianto, dan Sekretaris Muntamah.

“Harapannya pansus Hak Angket segera berjalan. Semua kuncinya ada di Bupati Pati. Kebijakan ada di beliau,” imbuhnya.

Ali mengatakan, proses ini akan berjalan sesuai tahapan. Pansus diberikan waktu maksimal 60 hari untuk bekerja, namun DPRD Pati berharap dapat menyelesaikan lebih cepat agar hasilnya segera dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

( Nyi)

Exit mobile version