Merasa Di Tipu PT Mekarjaya Wanayasa Putra, Tujuh Calon Penghasil Devisa Negara Asal Cilacap Alami Kerugian Materi

Cilacap – centralpers – Tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sedang berjuang keras untuk mendapatkan keadilan setelah mengalami kerugian akibat dugaan praktik tidak adil oleh PT. Mekarjaya Wanayasa Putra. Mediasi pertama, yang difasilitasi oleh P4MI Cilacap pada 3 Juli 2025, sayangnya tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Para PMI—Erna Marlina, Ratman, Sarikan, Gilang Yani Setiawan, Nidia Daffi Nurrachman, Buji Mukaluk, dan Hendrik Wijayanto—mengungkapkan kekecewaan mendalam. Mereka merasa diabaikan oleh perusahaan yang mencoba menghindari tanggung jawab dengan alasan tidak mengetahui tindakan kepala cabang mereka, Sarwan, padahal Sarwan merupakan bagian integral dari perusahaan.

Perusahaan, diwakili Ibu Iis Susanti, Direktur Utama PT. Mekarjaya Wanayasa Putra, menyatakan kesediaan bertanggung jawab, tetapi meminta waktu untuk berdiskusi internal terkait pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh Sarwan.

Selain itu, perusahaan juga telah melaporkan kasus penggelapan dana ke Polda Jawa Tengah, dengan Sarwan sebagai terlapor. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Mekarjaya Wanayasa Putra terkait tuntutan para PMI.

Ini menunjukkan kurangnya itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini. Para PMI menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan hanya sebatas ganti rugi materi, tetapi juga keadilan dan transparansi serta pertanggungjawaban penuh dari PT. Mekarjaya Wanayasa Putra.

Mereka menyampaikan pesan penting kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri: “Sebagai calon penghasil devisa negara, kami berharap kisah kami menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi pekerja migran,” ungkap salah seorang PMI. Mereka berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Mereka juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih perusahaan penyalur kerja ke luar negeri, dan untuk selalu memastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan sebelum memutuskan untuk bekerja. Jangan tergiur oleh iming-iming gaji tinggi tanpa memverifikasi kredibilitas perusahaan terlebih dahulu. Hal ini sangat penting untuk menghindari eksploitasi dan penipuan.

Menanggapi kasus ini, Bapak Pujiono dari BP3MI Jawa Tengah, yang dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas.

Jika perusahaan terus mengabaikan panggilan kedua dan ketiga, BP3MI akan merekomendasikan peninjauan ulang, atau bahkan pencabutan izin kantor cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

Bapak Pujiono menekankan komitmen BP3MI untuk melindungi PMI dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Mediasi kedua akan segera dilakukan, dan diharapkan akan menghasilkan solusi yang adil bagi para PMI. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan pekerja migran Indonesia.

Perjuangan tujuh PMI ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri. Awak media berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan tercapai bagi para PMI.

Semoga kisah ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak dan mengingatkan kita semua tentang pentingnya perlindungan dan pengawasan yang ketat terhadap sektor Pekerja Migran Indonesia. Perlindungan yang lebih baik bagi PMI sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

(Chy/Sugeng R)

Exit mobile version