Cilacap, Central Pers – Praktik kejahatan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bukan lagi fenomena eksklusif di ranah pemerintahan pusat atau korporasi besar. Dugaan kecurangan dalam rekrutmen perangkat salah satu desa di kecamatan Wanareja kabupaten Cilacap Jawa Tengah, membuka mata publik akan potensi praktik TSM di level pemerintahan desa. Dugaan tersebut dapat diketahui dengan cara mengkaji secara mendalam proses rekruitmen, menelaah celah regulasi dan menganalisis implikasi kriminologisnya.
Proses rekrutmen perangkat di desa tersebut seharusnya menjadi ajang seleksi kompetensi dan integritas, namun diwarnai serangkaian kejanggalan. Sorotan utama tertuju pada beberapa kejanggalan, diantaranya adalah :
1. Anomali Skor Ujian.
Dalam rekrutmen perangkat desa tersebut, terdapat peserta ujian yang mencatatkan skor tidak lazim menurut logika hukum, bahkan terkesan fantastis yaitu menjawab soal pilihan ganda sebanyak 100 soal dalam waktu yang sangat singkat yakni 36 menit dengan akurasi ketepatan 89 persen. Kecepatan dan ketepatan jawaban ini memunculkan kecurigaan adanya kebocoran soal atau penggunaan kunci jawaban ilegal. Analisis logis dan hukum yang dipublikasikan oleh salah satu Media online nasional menggarisbawahi kejanggalan ini, menyoroti inkonsistensi antara waktu pengerjaan dan hasil yang dicapai.
Artikel terkait, klik tautan :
Logika Hukum dan Kejanggalan dalam Ujian Perangkat Desa di Kabupaten Cilacap : Analisis Kasus Skor Fantastis dalam Waktu Singkat https://centralpers.press/logika-hukum-dan-kejanggalan-dalam-ujian-perangkat-desa-di-kabupaten-cilacap-analisis-kasus-skor-fantastis-dalam-waktu-singkat/
2. Minimnya Transparansi dan Akuntabilitas.
Proses seleksi terkesan tertutup, dengan akses informasi yang terbatas bagi publik. Kriteria penilaian, mekanisme evaluasi dan rekapitulasi hasil akhir tidak dipublikasikan secara komperhensif. Pernyataan dari pejabat desa, sebagaimana dilansir media yang sama, tidak memberikan klarifikasi yang memadai, justru menimbulkan tanda tanya lebih lanjut mengenai integritas proses rekrutmen.
Artikel atau berita terkait, klik tautan :
Terkait Pengisian Perangkat Desa Purwasari yang Diduga Tidak Bersih, Ini Kata Pj. Kades dan Sekdes https://centralpers.press/terkait-pengisian-perangkat-desa-purwasari-yang-diduga-tidak-bersih-ini-kata-pj-kades-dan-sekdes/
3. Potensi Celah Regulasi.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap No. 4 tahun 2016 yang telah diubah menjadi No. 10 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap No. 100 tahun 2017 yang salah satunya mengatur rekrutmen perangkat desa diduga memiliki celah yang rentan terhadap manipulasi. Urgensi revisi regulasi ini, sebagaimana diadvokasi oleh media tersebut, menjadi semakin nyata untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen perangkat desa.
Artikel terkait, klik tautan :
Urgensi Perubahan Perda Kabupaten Cilacap tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa : Menuju Transparansi dan Akuntabilitas https://centralpers.press/urgensi-perubahan-perda-kabupaten-cilacap-tentang-pengangkatan-dan-pemberhentian-perangkat-desa-menuju-transparansi-dan-akuntabilitas/
Analisis menggunakan ilmu kriminologi, terdapat dugaan kecurangan penjaringan dan penyaringan perangkat salah satu desa di kecamatan Wanareja kabupaten Cilacap yang mencerminkan karakteristik praktik TSM di level desa. Hal tersebut dapat diketahui dari :
– Terstruktur
Praktik kecurangan ini diduga melibatkan jaringan oknum yang terorganisir, dengan pembagian peran dan tugas yang terstruktur. Jaringan ini dapat mencakup pejabat desa, panitia seleksi dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dalam hasil rekrutmen.
– Sistematis
Kecurangan ini diduga dilakukan secara terencana dan berulang, dengan modus operandi yang konsisten. Manipulasi hasil ujian, pengaturan skor dan praktik suap diduga menjadi bagian dari sistem yang terkoordinasi. Hal ini sudah menjadi rahasia umum diwilayah sekitar desa tersebut.
– Masif
Dampak kecurangan ini tidak terbatas pada individu peserta, tetapi meluas hingga masyarakat desa secara keseluruhan. Rekrutmen perangkat desa yang tidak kompeten dan tidak berintegritas akan berdampak negatif pada pelayanan publik, pengelolaan anggaran dan pembangunan desa.
Salah satu faktor yang memfasilitasi praktik TSM di level desa adalah dugaan lemahnya regulasi. Perda dan Perbup yang mengatur rekrutmen perangkat desa seringkali tidak memberikan panduan yang rinci dan tegas mengenai mekanisme seleksi yang transparan serta akuntabel, kriteria penilaian yang objektif dan terukur serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
Praktik TSM seringkali dilakukan secara tertutup serta rapih, sehingga sulit untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan kredibel. Budaya patriarki, kekeluargaan serta patronase yang kuat di desa dapat menghambat pelaporan dan pengungkapan kasus-kasus kecurangan yang terjadi.
Untuk mencegah dan memberantas praktik TSM dalam rekrutmen perangkat desa, diperlukan langkah-langkah Komperhensif. Langkah tersebut antara lain adalah :
a. Revisi Regulasi.
Perda dan Perbup harus direvisi untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas dan objektivitas dalam rekrutmen perangkat desa. Regulasi juga harus mencakup mekanisme pengawasan yang independen dan efektif.
b. Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum.
Aparat penegak hukum di daerah perlu diberikan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam menangani kasus-kasus TSM.
c. Pemberdayaan Masyarakat.
Masyarakat desa perlu dilibatkan secara aktif dalam pengawasan dan pelaporan praktik-praktik kecurangan. Mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses serta memiliki waktu yang cukup perlu untuk disediakan.
d. Pendidikan dan Sosialisasi.
Pendidikan dan sosialisasi mengenai pentingnya integritas, transparansi serta akuntabilitas perlu digencarkan di desa-desa.
Artikel terkait, klik tautan :
Evaluasi dan Rekomendasi Perubahan Perda Kabupaten Cilacap Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa https://centralpers.press/evaluasi-dan-rekomendasi-perubahan-perda-kabupaten-cilacap-tentang-pengangkatan-dan-pemberhentian-perangkat-desa/
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, kasus dugaan kecurangan penjaringan dan penyaringan perangkat salah satu desa di kecamatan Wanareja kabupaten Cilacap menjadi peringatan bahwa praktik TSM dapat terjadi di level pemerintahan desa. Diperlukan upaya kolektif dari pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mencegah serta memberantas praktik ini, demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Redaksi
Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1
Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281