Adv, Berita  

Kuorum, Satu Anggota Dewan tidak Hadir Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati

Pati – centralpers – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Hardi; wakil ketua II, Bambang Susilo; serta Wakil Ketua III, Suwito.

Satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dinyatakan tidak hadir dalam sidang paripurna hak angket kebijakan Bupati Sudewo, Jumat (31/10/2025). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, saat membuka rapat paripurna.

Ia menyebut bahwa 49 dari 50 anggota DPRD Pati hadir dan menandatangani daftar hadir. “Menurut catatan yang kami terima dari Sekretaris DPRD, anggota DPRD Pati yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir berjumlah 49 orang dari 50 orang anggota,” ujar Ali, saat memimpin rapat paripurna, Jumat siang.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati dalam acara Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Anggota DPRD Kabupaten Pati Tentang Kebijakan Bupati Pati. Sidang Paripurna Tetap Dilanjutkan Meskipun satu anggota tidak hadir, sidang paripurna tetap dilanjutkan karena jumlah peserta yang hadir telah memenuhi kuorum sesuai aturan sidang.

(Nyi)

Exit mobile version