Kamis, 3 Sep 2026

Kronologi Dugaan Wanprestasi: Pekerjaan Atap Selesai, Pembayaran Rp 4 Juta Belum Lunas — Terungkap Wahyu Surya Gading Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan

Semarang – centralpers – Seorang pekerja bangunan melaporkan dugaan wanprestasi yang dialaminya terkait pembayaran jasa pengerjaan atap di Kantor Biro Hukum: Buser Indonesia, LBH, Media, LSM dan Ormas LSM di Jalan Sambirejo No.73, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Hingga lebih dari dua bulan pekerjaan selesai, sisa pembayaran belum diterima, meskipun telah berkali-kali dijanjikan pelunasan. Yang mencuat lebih jauh, Wahyu Surya Gading selaku pihak yang menugaskan dan berjanji membayar ternyata telah tercatat sebagai Terlapor dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan atas nama Pelapor Teguh Ariyanto, yang telah resmi dilaporkan ke Polsek Gajahmungkur sejak 11 Juni 2021.

Narasumber memberikan informasi ini kepada awak media atas dasar merasa dirugikan dan hak-haknya belum dipenuhi hingga saat ini.

Kronologi Peristiwa

29 Juni 2026 — Narasumber ditawari oleh pihak yang bernama Pak Andik untuk mengerjakan atap bangunan. Saat itu belum bisa menerima karena masih ada pekerjaan lain.

4 Juli 2026 — Narasumber mendatangi kantor di Jl. Sambirejo 73, Sambirejo, Gayamsari, Semarang. Di lokasi telah hadir Pak Andik dan Wahyu Surya Gading (selaku ketua/pimpinan kantor). Terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 15.000.000. Pak Gading menyatakan bahan akan didatangkan dan pembayaran uang muka (DP) 50% akan diserahkan.

6 Juli 2026 — Narasumber mendatangkan bahan/material beserta para pekerja. Hingga sore hari, uang DP belum dibayarkan dengan alasan menunggu pencairan dana pada Rabu, 8 Juli 2026. Narasumber tetap melanjutkan pekerjaan dengan berpikir positif.

8–9 Juli 2026 — Uang DP tetap tidak dibayarkan. Pekerjaan selesai pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan janji pelunasan pada 11 Juli 2026.

11 Juli 2026 — Janji pelunasan kembali tidak ditepati. Narasumber terus menagih setiap hari karena harus membayar material dan upah pekerja.

15 Juli 2026 — Baru dicicil sebesar Rp 7.500.000, dengan janji sisa dilunasi Sabtu, 18 Juli 2026. Tanggal tersebut lewat tanpa ada transfer masuk, dengan alasan belum menerima pembayaran dari pelanggan.

11 Agustus 2026 — Dicicil lagi Rp 2.000.000.

15 Agustus 2026 — Dicicil lagi Rp 1.500.000. Sisa utang diakui sebesar Rp 4.000.000 dan dijanjikan segera dilunasi.

2 September 2026 — Sisa pembayaran belum juga diterima. Pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa ada balasan.

Ada Tambahan Cicilan Rp 1 Juta, Namun Tetap Belum Lunas

Sebelum pemberitaan ini ditayangkan, awak media telah mendatangi rumah sekaligus kantor Wahyu Surya Gading. Narasumber kemudian menyampaikan bahwa setelah kedatangan awak media, ada transfer sebesar Rp 1.000.000, namun setelah itu tidak ada lagi pembayaran. Narasumber berharap pembayaran dilakukan secara dilunasi sekaligus, bukan dicicil terus-menerus.

Saat transfer Rp 1.000.000 tersebut dilakukan, Wahyu Surya Gading sempat menanyakan kenapa narasumber harus melaporkan ke awak media. Narasumber menegaskan: “Jika sejak awal hak-hak saya dilunasi dengan benar, tidak mungkin saya memberikan informasi ini kepada media.”

Terungkap: Wahyu Surya Gading Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan & Penggelapan

Fakta yang lebih mengkhawatirkan terungkap terkait sosok Wahyu Surya Gading. Beliau ternyata telah tercatat sebagai Terlapor dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan atas nama Pelapor Teguh Ariyanto, yang telah resmi dilaporkan ke Polsek Gajahmungkur sejak 11 Juni 2021. Hal ini menambah kekhawatiran narasumber maupun masyarakat luas terkait pola perbuatan yang diduga serupa dan berulang.

Pihak Wahyu Surya Gading Belum Berikan Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, Wahyu Surya Gading belum dapat memberikan keterangan atau pernyataan kepada awak media. Awak media sempat mendatangi kediaman sekaligus kantornya dan diterima oleh istri beliau, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Ketika awak media mencoba memberikan informasi kepada Andik (orang yang mempertemukan antara Narasumber dengan Wahyu Surya Gading) dan meminta menyampaikan ke si Wahyu Surya Gading Terkait Press Realase yang telah dipersiapkan, Wahyu Surya Gading melalui Andik menjawab, “Hahaha..ngeri-ngeri Bakara kuwi, WA ku mengko terusno, Pekerjaan ada yang belum di selesaikan pemasangan list jendela masih kurang 3 jendela yang belum di list. Mengko bengi tak tf tak potong pekerjaan yang belum selesai. Sudah masuk hitungan kerjaan. Nggak ada pekerjaan bonus,sama bayar. Nanti malam tetap tak tf cuma tak potong 500 kurangan kerjaan list.”

Setelah mendapatkan informasi dari Andik yang diforward oleh awak media ke narasumber, yang merasa dirugikan menjawab. Untuk masalah lis jendela ini, kemarin minta tolong misal ada sisa lis disuruh menutup pakai lis jendelanya, tapi karena sisa cuma buat 2 jendela, jadi yang 3 jendela ditinggal.
Terus pak Gading bilang kalau misal kurang besok aja sekalian nambah pekerjaan dinding buat ruangan yang dalam.
Jadi untuk lis jendela itu tidak ada di pekerjaan, dan itu cuma dimintai tolong dari pada sisa bahan saya buang.
Lah,kemarin itu lis jendela cuma minta tolong suruh ngerjain, harusnya pak Gading terima kasih sudah saya bonusi semua lampu dan kabel, sampai saya nggak ambil untung sama sekali karena saya masih memikirkan pertemanan.
Saya ada saksi tukang-tukang saya bahwa untuk lis jendela itu bonus dan tidak masuk dalam lis pekerjaan saya pak.”

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

Dengan ditayangkannya pemberitaan ini, Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Liputan

Editor  :  Chy

#Semarang #Wanprestasi #PekerjaBangunan #HakPekerja #Sambirejo #Gayamsari #PolsekGajahmungkur #Penipuan #Penggelapan #WahyuSuryaGading #KeadilanUntukPekerja #UU40Tahun1999 #HakJawab

Exit mobile version