Klaim Penyelesaian Dana Taspen PPPK Kuningan Terbukti Palsu, PT Taspen Tegaskan Masih Ada Tunggakan

Kuningan, (GMOCT) – centralpers -Pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan yang menyebut persoalan pembayaran dana Taspen bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah selesai, terbantahkan habis oleh data resmi. Informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media Kabarsbi yang tergabung dalam jaringan kami, mengungkap fakta mengejutkan bahwa hingga saat ini status pembayaran masih belum jelas dan belum terselesaikan.

Berdasarkan klarifikasi resmi dari PT Taspen (Persero), belum ada tanda-tanda penyelesaian kewajiban maupun pembayaran tunggakan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Fakta ini membuktikan bahwa pernyataan yang disampaikan ke publik sebelumnya hanyalah narasi sepihak yang jauh dari kenyataan.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan kecurigaan serius dan merusak kepercayaan publik. Bagi para guru PPPK, hal ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak hidup dan perlindungan jaminan sosial yang telah dijanjikan sejak pertengahan Maret 2026 lalu namun tak kunjung terealisasi.

Lebih dari itu, penyampaian informasi yang tidak benar ini mengandung risiko hukum berat. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berdasarkan Pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang melindungi kehormatan dan hak orang lain, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang tegas melarang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan masyarakat. Sebagai pejabat negara, sikap ini juga bertentangan dengan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan integritas dan akuntabilitas dalam setiap tindakan maupun pernyataan.

Menyikapi hal ini, GMOCT mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan tiga langkah nyata: menyampaikan penjelasan terbuka yang dilengkapi bukti sah, menyelesaikan tunggakan iuran secara konkret, serta menghentikan praktik penyampaian informasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Jika tidak ada langkah serius dalam waktu dekat, pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur administratif, pelanggaran etik ASN, hingga proses pidana. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.

#noviralnojustice
#gmoct
#kuningan

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

Exit mobile version