Adv, Berita  

Kebijakan Bupati Sudewo yang Langgar Hukum Dengan Tegas Tidak Akan Disetujui DPRD Pati

Pati – centralpers – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, Ali Badrudin menegaskan bahwa DPRD Pati bersama PDI-Perjuangan tidak akan mendukung kebijakan Bupati Pati Sudewo yang terbukti melanggar hukum. Hal itu ia sampaikan saat menemui ribuan demonstran dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggeruduk gedung DPRD Pati pada Jumat siang, 19 September 2025. Ali yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Pati, menekankan bahwa DPRD akan konsisten mengawal dan menuntaskan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

“Yang pertama, kami dari DPRD Kabupaten Pati akan tetap mengawal dan menyelesaikan Pansus ini sampai setuntas-tuntasnya dan semaksimal mungkin. Yang kedua, kami dari DPRD Kabupaten Pati tidak akan menyepakati atau menyetujui kebijakan Bapak Bupati Pati Sudewo yang terbukti melanggar hukum,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Ali didampingi Wakil Ketua DPRD II, Bambang Susilo (PKB), dan Wakil Ketua DPRD III, Hardi (Gerindra), dan Suwito (PPP). Selain itu, juga ada Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi dan Dandim 0718/Pati Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto.

la menyebutkan, dari 13 tuntutan massa yang disampaikan, telah dikerucutkan menjadi enam poin penting. Salah satunya adalah komitmen agar Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati tidak diganti. “Kami dari Fraksi PDIP berkomitmen tidak akan mengganti Ketua Pansus yaitu Bapak Teguh Bandang Waluyo. Kemudian yang keempat, masih dari PDI-Perjuangan. Sesuai permintaan teman-teman Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, bahwa Pansus yang dari PDIP atas nama Joko Wahyudi untuk diganti, itu pun kami sepakati,” lanjut Ali.

Adapun enam tuntutan hasil audiensi yang disepakati bersama DPRD Pati di antaranya:

1. DPRD mengawal sampai tuntas Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo secara akuntabel, substantif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Tidak mengakui serta memakzulkan kebijakan Sudewo sejak dilantik, baik struktural, produk hukum, maupun anggaran (APBD 2025) yang terbukti tidak prosedural, sewenang-wenang, dan sarat KKN.

3. DPRD Pati menolak praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta sikap arogan Sudewo sebagai bupati.

4. Seluruh anggota DPRD Pati wajib bekerja untuk kemakmuran dan kesejahteraan warga.

5. PDI-P diminta konsisten bersama rakyat memakzulkan Sudewo, tidak mengganti Teguh Bandang Waluyo sebagai Ketua Pansus, dan mengganti Joko Wahyudi dari pansus karena terindikasi berpihak pada Sudewo.

6. Kepada Gerindra sebagai partai pengusung, diminta mengganti Irianto Budi Utomo dari Pansus Hak Angket karena terindikasi berpihak pada Sudewo, mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi Sudewo yang sedang ditangani KPK, serta mendesak DPP Gerindra mencabut status Sudewo sebagai kader maupun anggota partai.

(Nyi)

Exit mobile version