Kamis, 10 Sep 2026

Kasus Pencurian Klaten: Tersangka Ditetapkan tapi Tak Ditampilkan, Korban Sri Lestari Tolak Akui RP Sebagai Pelaku & Sebut Ada Sindikat

Klaten, (GMOCT) – centralpers – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Klaten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian pada hari Rabu 9 September 2026, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, dan menampilkan sejumlah barang bukti. Kasus bermula dari peristiwa pada Minggu, 30 Agustus 2026, pukul 11.00 WIB di Depo Pasir MJS, Jl. Raya Jatinom–Tulung, Desa Pengehan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten. Menurut rilis, Reza Pahlepi Bin Kaspar Sinaga (R.P.), 37 tahun, diduga mengakul barang milik orang lain lalu menjualnya tanpa izin pemilik, melanggar Pasal 476 KUHP, laporan diajukan korban Sri Lestari.

Tersangka Ditetapkan, Namun Tidak Ditampilkan, Menjadi Perhatian dan Tanda Tanya Besar???

Meski Polresta Klaten menetapkan R.P. sebagai tersangka, sosoknya tidak hadir maupun ditampilkan di hadapan awak media — hal ini juga tidak dijelaskan dalam rilis. Korban Sri Lestari pun menyatakan sama sekali tidak melihat sosok tersangka dalam kegiatan tersebut, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan awak media.

KORBAN TEGAS: “Saya Tidak Mengakui RP Sebagai Pelaku! Sindikat Tidak Akan Terungkap Tanpa Tangkap Tangan”

Secara terpisah, Sri Lestari selaku korban memberikan pernyataan tegas kepada tim GMOCT yang mengubah arah perkara ini:

“Aku gak mengakui RP sebagai pelaku. Sindikat itu tidak akan terungkap kalau tidak tangkap tangan. Jadi ceritanya faktanya, jangan dibolak-balik! Awalnya kan tangkap tangan dan dibawa ke Polres 8 orang… Perkembangan mereka adalah menghasilkan jual beli barang orang. Baru mereka merasa tertipu… Baru merasa melakukan perusakan, baru merasa membawa barang orang lain pulang. Saat merusak saja sudah diingatkan pemilik, mereka terus merusak sampai jam adzan makan siang baru berhenti.”

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya sindikat yang lebih besar, dan R.P. diduga hanya sebagian dari persoalan yang sesungguhnya.

Bahkan Sri Lestari sangat menyayangkan dari isi pdf press konfrens yang mana terkait dengan waktu atau jam dugaan Pencurian tersebut didalam berkas pdf press konfrens Polresta Klaten tertulis 14.00 WIB, namun Sri Lestari mengatakan bahwa kejadian nya pukul 11.00 WIB.

Ketidakjelasan Penahanan: Ada di Kewenangan Kasatreskrim?

Ketidakhadiran tersangka diduga berkaitan dengan rekaman percakapan telepon antara Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT, dengan penyidik A.n. Wijaya. Saat ditanyakan mengapa tersangka tidak ditahan, Wijaya menjawab bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh Kasatreskrim Polresta Klaten selaku pimpinannya. Jawaban ini semakin memperkuat dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Hingga Berita Ditayangkan, Kasatreskrim Tak Merespons

Tim GMOCT telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana dari 7 September 2026, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban maupun respons. GMOCT membuka ruang Hak Jawab bagi pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

No. Pengaduan GMOCT: 082117586761

Team/Red (Penajournalis)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

#KasusPencurianKlaten #PolrestaKlaten #GMOCT #SriLestari #SindikatPencurian #UU_Pers_No40_1999 #TransparansiKepolisian #HakJawab

Exit mobile version