Jepara – centralpers.press – Ratusan peserta dari berbagai wilayah di Kabupaten Jepara, Kamis (13/08/2026) di Joglo Taman Kopi Resto, Mayong nampak tumpah ruah dan antusias memenuhi undangan dan pemaparan materi oleh narasumber dari BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi).
BPH MIGAS adalah badan independen di Indonesia yang bertugas mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), gas bumi, dan pengangkutan gas bumi melalui pipa pada sektor kegiatan usaha hilir.
Pipanisasi atau pengangkutan gas bumi dan BBM melalui pipa merupakan salah satu kewenangan utama BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dalam mengatur dan mengawasi kegiatan usaha hilir migas agar distribusi energi lebih efisien.
Hal ini disampaikan oleh Ir. Eman Salman Arief, MBA Komite BPH MIGAS. “Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan kegiatan bimbingan teknis dan penyebarluasan informasi terkait pengaturan dan pengawasan gas bumi melalui pipa di Kabupaten Jepara,” katanya.
Acara ini dihadiri langsung oleh Jamaludin Malik, S.H. anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II (meliputi Kabupaten Jepara, Kudus, dan Demak). Ia bertugas di Komisi XII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, perwakilan dari BPH MIGAS peserta dari berbagai organisasi massa, LSM serta warga masyarakat di Jepara.
Dalam forum tanya jawab juga muncul informasi bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mendorong perluasan pemanfaatan gas bumi melalui jaringan gas (jargas) untuk rumah tangga (RT) dan pelanggan kecil (PK) di Jepara.
BPH Migas juga telah mendorong pemanfaatan potensi gas bumi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melalui jaringan pipa distribusi dan program Jaringan Gas (Jargas) untuk kebutuhan rumah tangga serta sinergi dengan pemerintah daerah setempat.
Sumber pasokan gas dialirkan dari sumur produksi lokal seperti Semanggi dan wilayah Cepu menuju Blora, kemudian infrastruktur pipa yang mencakup pembangunan jaringan pipa transmisi dan distribusi untuk menyalurkan gas langsung ke rumah warga tanpa menggunakan tabung, termasuk program Jargas oleh BPH Migas bersama Pemkab Blora mendorong prioritas penyaluran gas melalui program Jargas dengan skema APBN agar masyarakat dapat menikmati energi yang lebih murah dan efisien.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong penerapan penuh Aplikasi XStar untuk penerbitan Surat Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi di Jepara, Jawa Tengah dalam kehidupan bimbingan teknis pelayanan BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).
Dan BPH MIGAS juga telah melakukan monitoring untuk memastikan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi di Jawa Tengah aman dan tercukupi untuk menjaga penyaluran tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
(Chy/Sus)
