Adv, Berita  

Ini Harapan Dewan Pati, Tidak Ada Pungutan Liar dalam Program Pendaftaran PTSL

Pati – centralpers – Biaya pendaftaran program PTSL tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Dari keputusan tersebut Pulau Jawa dan Bali masuk dalam Kategori V dengan beban biaya sebesar Rp 150.000.

Jika pelaksanaan pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan maka tidak akan ada unjuk rasa dari warga karena adanya penyelewengan dana kepengurusan.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Narso apresiasi terhadap langkah Pemkab Pati untuk menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2026. Namun demikian pihaknya berharap Pemerintah Desa (Pemdes) tidak menjadikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai lahan untuk mencari keuntungan dengan memungut iuran yang tidak masuk akal atau pungutan liar.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Narso di Pendopo Kabupaten Pati selepas menghadiri acara penyerahan sertifikat secara simbolik beberapa waktu lalu.

Tetapi memang di desa-desa ada tambahan-tambahan, seandainya ada tambahan sewajarnya, Narso tak mempermasalahkan biaya PTSL di tingkat desa berbeda dengan biaya yang resmi ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, asalkan biaya tersebut masih wajar dan telah disepakati masyarakat di desa tersebut.

Pihaknya berharap kepada Pemdes supaya untuk biaya pengurusan PTSL sesuai aturan yang berlaku dan telah disepakati oleh BPN Kabupaten Pati dan DPRD sebesar Rp.150 ribu. Sesuai dengan rapat kerja dengan BPN dan sesuai Keputusan Menteri.

Selain itu, pihaknya berencana akan melakukan inspeksi mendadak di desa-desa untuk meminimalisir pungutan-pungutan liar. “Kita melakukan pengawasan dan akan melakukan sidak di desa-desa. Setiap kita sidak pun kita selalu sosialisasikan ke desa-desa,” tandasnya. Pencapaian ini diapresiasi Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Narso. Ia berharap di tahun-tahun mendatang, BPN Pati mampu memenuhi target kembali. Pemerintah Desa (Pemdes) tidak menjadikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai lahan untuk mencari keuntungan dengan memungut iuran yang tidak masuk akal atau pungutan liar.

(Nyi)

Exit mobile version