Ciamis – centralpers – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024 di Ciamis mengalami masalah hingga menuai keluhan dan polemik dari 258 kepala desa menurut berbagai pemberitaan di awal tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Ciamis beralasan, gagalnya pencairan ADD disebabkan adanya prioritas kegiatan yang harus diselesaikan dan kebutuhan anggaran untuk mengatasi keterbatasan ADD pada tahun berikutnya.
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah bagian dari dana perimbangan APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari APBN, disalurkan melalui dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, dan digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. ADD disalurkan kepada desa dan berfungsi sebagai sumber pendapatan desa untuk membiayai operasional dan kegiatan-kegiatan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pada dasarnya, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima setiap tahun anggaran setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa
Alokasi Dana Desa yang gagal cair dapat berdampak pada terhambatnya pelayanan publik, kelangkaan gaji perangkat desa, terganggunya operasional pemerintahan desa, dan terakumulasinya utang yang membebani kepala desa serta menyebabkan penundaan program pembangunan.
Keterlambatan ini juga dapat mempengaruhi penyaluran anggaran tahap berikutnya dan berdampak pada pelaksanaan program desa di masa mendatang.
Tak kunjung cairnya ADD bagi 258 desa di Ciamis tersebut mendapat atensi dari seorang praktisi hukum, Ramadhaniel S Daulay, SH.
Menurutnya, ADD tahap II tahun 2024 yang gagal cair dapat diklasifikasikan sebagai dugaan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur jenis-jenis korupsi, sanksi, dan tata cara penanganannya.
Undang-undang tersebut yang kemudian diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, mendefinisikan berbagai bentuk korupsi seperti suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan pembiayaan korupsi.
Lebih lanjut dalam berbagai foto dan tayangan video yang beredar melalui media pesan WhatsApp, sosok Daulay yang dikenal nyentrik tersebut nampak mendatangi Mapolda Jabar dan kemudian membuat laporan polisi terhadap Herdiat Sunarya selaku Bupati Ciamis terkait kasus gagal cair ADD tahap II tahun 2024 yang terjadi di Kabupaten Ciamis
“Sehubungan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oleh Bupati Ciamis terkait ADD tahap II tahun 2024. Perkara ini sudah saya laporkan, saya Ramadhaniel S Daulay SH, kebetulan kasus ini saya temukan dilapangan ketika saya menangani perkara Tata Usaha Negara (TUN) sodara Imat Ruhimat. Dalam kasus ini diduga kerugian negara sebesar Rp 5,16 Miliar” tandasnya, pada Senin, (29/9/2025) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.
Sumber : Agung SBI
Editor : Chy