Galian C Ditemukan di Padakan Lor Sumberagung Jaken, Diduga Ada Beking Oknum Dibelakangnya

Pati – centralpers – Di musim penghujan ini masih saja di temukan adanya kegiatan yang meresahkan dan merusak lingkungan sekitar. Aktivitas tersebut berada di Padakan Lor Sumberagung kecamatan Jaken kabupaten Pati. Akses jalan menuju ke tempat lokasi kegiatan ternyata sudah di tata begitu rapi, sehingga puluhan dump truk bisa melewati untuk bisa keluar masuk.

Kegiatan yang di duga ilegal itu terkesan ada dugaan pembiaran atau menutup mata dari APH, ada apa dengan APH kalau sudah tahu ada kegiatan Ilegal tentang galian C.

Dampak negatif Galian C terhadap lingkungan dan sosial sangat signifikan.

Dampak Kerugian Galian C:

– Kerusakan Lingkungan:

– Erosi dan Longsor: Penggalian yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi tanah dan meningkatkan risiko longsor, terutama di daerah lereng.
– Pencemaran Air: Material galian C dapat mencemari air sungai dan tanah, merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan manusia.
– Degradasi Lahan: Penambangan pasir dan batu dapat merusak lahan pertanian dan hutan, mengurangi produktivitas, dan mengancam keanekaragaman hayati.
– Perubahan Iklim: Degradasi lahan akibat penambangan dapat berkontribusi terhadap perubahan iklim.
– Kerusakan Bentang Alam: Galian C dapat merusak keindahan alam, mengubah lanskap, dan mengurangi nilai estetika suatu daerah.
– Dampak Sosial:

– Konflik Sosial: Penambangan C seringkali menimbulkan konflik sosial antara penambang, masyarakat sekitar, dan pemerintah.
– Kehilangan Mata Pencaharian: Penambangan C dapat mengancam mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertanian, perikanan, atau pariwisata di sekitar lokasi penambangan.
– Kesehatan Masyarakat: Debu dan polusi udara akibat penambangan dapat menimbulkan penyakit pernapasan dan kesehatan lainnya.

Pengelola atau pelaku yang melakukan aktivitas ilegal galian C akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
(Chy)

Exit mobile version