Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Salatiga, Centralpers Minta Klarifikasi dan Koordinasi dengan Polisi

Pati – centralpers – Beredarnya pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.507.22 Kecandran Salatiga, mendorong awak media Centralpers untuk meminta klarifikasi langsung kepada pemilik SPBU, Robert Dekker. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp justru berujung pada ajakan bertemu langsung, menimbulkan pertanyaan seputar temuan dugaan penyalahgunaan tersebut.

Tim investigasi Centralpers menemukan indikasi kuat penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan. Menindaklanjuti temuan ini, Centralpers akan berkoordinasi dengan Polresta Salatiga untuk penyelidikan lebih lanjut dan penegakan hukum. Harapannya, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini dinilai mengabaikan berbagai regulasi yang berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, misalnya, mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar. Pertamina sendiri juga menerapkan sanksi tegas bagi lembaga penyalur nakal, mulai dari skorsing hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Pemerintah pun tak tinggal diam, menindak tegas pelaku berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Centralpers berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Kami berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti temuan ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku. Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat luas.

(Chy)

Exit mobile version