Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar di Disdik Kuningan: APH dan Kadisdik Diduga Tutup Mata

Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) – centralpers – Dugaan penyelewengan dana senilai Rp 2,4 Miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan kembali menghebohkan publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan ini raib tanpa kejelasan, sementara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kepala Dinas Pendidikan diduga menutup mata terhadap kasus ini. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam GMOCT.

Bukti di lapangan menunjukkan Disdik mengetahui alur dana tersebut. Pembayaran hak Tenaga Harian Lepas (THL) yang sempat tertunda, kemudian dibayarkan, membuktikan dana telah dicairkan, namun tidak dialokasikan sesuai peruntukannya. Hal ini menguatkan dugaan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Bendahara Disdik yang sebelumnya dikabarkan akan memberikan penjelasan pasca ibadah haji, hingga kini justru bungkam dan menolak memberikan klarifikasi atau transparansi data kepada publik. Sikap ini semakin memperkuat dugaan penyelewengan.

Kurangnya transparansi dan akuntabilitas menimbulkan keresahan masyarakat. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan memperkaya oknum. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 49 ayat (1) yang mengatur alokasi minimal 20% APBN dan APBD untuk dana pendidikan.

Dugaan ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berat menanti pelaku, termasuk penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mewajibkan transparansi penggunaan anggaran.

Dengan bukti pembayaran gaji THL, semakin jelas bahwa dana Rp 2,4 Miliar tersebut tidak hilang, melainkan disalahgunakan. Masyarakat menuntut kejelasan dan meminta APH untuk bertindak tegas. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum harus diprioritaskan untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Di tengah tahun ajaran baru, masyarakat berharap Disdik Kuningan melakukan pembenahan internal dan memastikan hak-hak siswa, termasuk siswa PAUD dan siswa baru, terjamin secara adil dan transparan. Jangan sampai proses penerimaan siswa, administrasi, dan fasilitas pendidikan dikomersialisasi.

#noviralnojustice

#pendidikan

#polri

#disdikkabkuningan

#ombudsmanri

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

Exit mobile version