Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

Nagan Raya, (GMOCT) – centralpers – Gelombang penolakan terhadap praktik mafia tanah kembali menggema di Nagan Raya. Warga Desa Babahlueng, berbekal pernyataan tegas dari dua Geuchik—mantan dan yang sedang menjabat—bersatu padu mengusir alat berat milik PT Surya Panen Subur (SPS) 2 dari lahan yang disengketakan. Aksi heroik ini merupakan puncak kekesalan warga atas klaim perusahaan yang dianggap tidak berdasar.

Samsuddin, Geuchik periode 2015-2021, dan Merril Yasar, Geuchik saat ini, dalam pernyataan resmi mereka menegaskan bahwa Pemerintah Desa Babahlueng tidak pernah menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT SPS 2. Justru, Pemdes memiliki bukti sah berupa izin garap lahan yang dikeluarkan untuk warga setempat.

Jumat (26/9/2025), empat unit alat berat yang diduga milik PT SPS 2 dipaksa keluar dari lokasi sengketa. Warga yang geram memblokade jalan dan mengawal langsung pengusiran hingga alat berat tersebut keluar dari areal perkebunan dan digiring ke perumahan barak AF Bravo.

“Ini bukan sekadar intimidasi, ini perampasan tanah! Kami tidak akan biarkan tanah warisan leluhur kami dirampas begitu saja,” ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada berapi-api.

Ridwan, Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, yang turut mendampingi warga, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan nyata terhadap kesewenang-wenangan korporasi. “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Dugaan keterlibatan PT SPS 2 dalam praktik mafia lahan harus diusut tuntas,” tegasnya.

Tindakan PT SPS 2 ini berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dengan ancaman 4 tahun penjara, serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 107, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Upaya Konfirmasi yang Sia-Sia

Serangkaian pertanyaan telah dilayangkan kepada Humas PT SPS 2, Anas Muda, namun tidak satu pun yang dijawab. Pertanyaan tersebut meliputi:

– Benarkah alat berat tersebut milik PT SPS 2 dan beroperasi atas perintah manajemen?
– Dasar hukum apa yang digunakan perusahaan untuk menurunkan alat berat di atas tanah sengketa?
– Bagaimana tanggapan perusahaan atas dugaan penyerobotan lahan?
– Apakah PT SPS 2 memiliki dokumen HGU yang sah dan bersedia menunjukkannya?
– Langkah apa yang akan ditempuh perusahaan untuk mencegah konflik horizontal?
– Apakah perusahaan bersedia duduk bersama warga, pemerintah, dan lembaga berwenang untuk mediasi terbuka?

Bungkamnya PT SPS 2 semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil. Warga memperingatkan, jika aparat penegak hukum dan pemerintah tidak segera turun tangan, konflik ini bisa berujung pada bentrokan fisik yang lebih besar.

#noviralnojustice

#ombudsmanri

#subtipidterivpoldaaceh

#kementerianatrbpn

#pemdesbabahlueng

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak yang

Editor  :  Chy

Exit mobile version