Majalengka – centralpers – Saeful Yunus mengecam keras sikap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai tutup mata terhadap beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seseorang yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara terbuka dan tanpa rasa takut. Video tersebut telah menyebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Dalam pernyataannya, Saeful Yunus menyebut bahwa sosok dalam video tersebut dikenal sebagai Ketua Karang Taruna Desa Pagandon sekaligus mengaku sebagai Ketua Paguyuban Abi Wiwit. Ia menilai sikap yang ditunjukkan dalam video tersebut seolah-olah mencerminkan rasa kebal hukum, karena aktivitas yang diduga melanggar hukum itu dilakukan dengan tenang, santai, bahkan terdokumentasi dengan jelas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi dugaan pelanggaran hukum serius. Ketika seseorang berani diduga mengkonsumsi narkoba di depan kamera dan membiarkannya tersebar luas, publik wajar bertanya: di mana peran dan ketegasan aparat penegak hukum?” tegas Saeful Yunus.
Secara hukum, perbuatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana dengan pidana penjara. Sabu-sabu sendiri termasuk dalam Narkotika Golongan I, yang pengawasannya bersifat sangat ketat.
Lebih lanjut, Saeful Yunus menilai bahwa apabila benar pelaku merupakan figur publik di tingkat desa dan organisasi kepemudaan, maka dampak sosialnya jauh lebih berbahaya.
Hal tersebut berpotensi merusak citra kepemudaan, melemahkan upaya pencegahan narkoba, serta memberi contoh buruk bagi generasi muda yang seharusnya dilindungi dari bahaya narkotika.
Ia juga menegaskan bahwa APH memiliki kewajiban hukum dan moral untuk bertindak tanpa pandang bulu. Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Saeful Yunus mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, klarifikasi, dan penindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Jika hukum tidak segera ditegakkan dalam kasus ini, maka kepercayaan publik terhadap aparat akan semakin runtuh. Negara tidak boleh kalah oleh narkoba, dan hukum tidak boleh tunduk pada siapa pun,” pungkasnya.
Sumber : AgungSBI
Editor : Chy
