Diduga Ada Penimbunan Minyak Goreng dan CPO di Cirebon, Oknum Aparat Diduga Terlibat: LPK-RI Desak APH Segera Bertindak

Cirebon, (GMOCT) – centralpers – Dugaan praktik penimbunan minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) di Desa Kemlaka Sari, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, semakin menguat. Informasi ini pertama kali diperoleh Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dari laporan investigasi media online KabarSBI.com, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

Tim investigasi KabarSBI.com, yang terdiri dari Sahipul Yunus, Jupri, dan Prima sendika, menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga digunakan untuk menimbun bahan pokok strategis tersebut.

Menurut Sahipul Yunus, saat tim berada di lokasi untuk mengambil dokumentasi, mereka bertemu dengan seorang pria bernama Rusdi, yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik gudang. “Begitu kami datang, Rusdi terlihat gugup dan langsung menelepon seseorang. Tidak lama kemudian datang dua orang yang mengaku sebagai anggota polisi dan anggota TNI,” ujar Yunus.

Yunus menjelaskan, dirinya dan Jupri kemudian diajak ke sebuah warung tak jauh dari lokasi. Di tempat itu, Jupri sempat berbincang langsung dengan salah satu oknum aparat tersebut. “Saat pembicaraan berlangsung, Rusdi datang membawa sebuah amplop, diduga untuk diberikan kepada kami. Namun Jupri dengan tegas menolak amplop tersebut,” kata Yunus.

Tim wartawan KabarSBI.com mengantongi bukti rekaman video dan foto yang memperlihatkan kehadiran dua oknum aparat yang diduga sebagai beking lokasi penimbunan tersebut. Bukti visual tersebut juga merekam momen saat Rusdi melakukan komunikasi lewat telepon yang kemudian diikuti dengan kedatangan kedua oknum aparat tersebut. “Semua sudah kami dokumentasikan. Ini menjadi bukti penting yang akan kami serahkan ke pihak berwenang,” tegas Yunus.

Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk meminta penyelidikan menyeluruh dan transparan. “Kami akan sampaikan seluruh data, foto, dan video sebagai bukti pendukung. Jika benar ada praktik penimbunan disertai perlindungan oknum aparat, ini sudah masuk ranah pidana dan etik,” tegas Agung.

Agung menambahkan, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengancam pelaku penimbunan dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar, tetapi juga berpotensi melanggar Kode Etik Kepolisian dan TNI jika benar ada anggota yang terlibat. “LPK-RI dan GMOCT tidak akan diam. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.

#noviralnojustice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

Exit mobile version