Adv, Berita  

Dewan Pati Setuju Kebijakan Aturan Pembatasan Penggunaan Petasan

Pati – centralpers – Suwarno, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati mendukung larangan penggunaan petasan berbahaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Suwarno menjelaskan bahwa kebijakan itu hanya membatasi penggunaan petasan, bukan melarang sepenuhnya. Warga masih diperbolehkan menyalakan petasan selama tidak menimbulkan bahaya serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sebelumnya, larangan penggunaan petasan berbahaya telah disepakati Jajaran Forkopimcam Sukolilo pada Jumat, 6 Februari 2026. Aturan lainnya yang juga disetujui yakni larangan balap liar, pembatasan tongtek di malam hari, dan pembatasan kegiatan tadarus menggunakan pengeras suara maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

“Hal itu saya juga sangat setuju sekali, agar masyarakat tidak terganggu, kecuali nanti pada malam takbir, dan dalam skala terbatas serta dinyalakan tidak di jalan dan tidak di pemukiman, misalnya dinyalakan di tanah lapang,” kata Suwarno.

Ia pun meminta ada patroli polisi untuk memastikan kebijakan dipatuhi serta mencegah insiden membahayakan terjadi.

(Nyi)

Exit mobile version