Adv, Berita  

Dewan Pati Komitmen Jalankan Tiga Fungsi Utama Demi Kelancaran Pembangunan di Pati

Pati – centralpers – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berkomitmen menjalankan tiga fungsi utama demi keberlangsungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Hardi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati menyebut di antara tiga fungsi utama DPRD tersebut di antaranya adalah anggaran (budgeting), peraturan daerah/perda (legislasi) dan pengawasan (kontroling).

“Untuk fungsi DPRD itu jelas bahwasanya DPRD mempunyai fungsi tiga, yaitu membahas tentang anggaran yang mana anggaran itu adalah sangat-sangat penting untuk di dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah),” kata Hardi.

Lebih lanjut, dengan komitmennya menjalankan tiga fungsi utama itu, masyarakat di wilayahnya diharapkan dapat lebih sejahtera.

Selain itu, pihaknya mengatakan pembuatan perda juga penting. Untuk saat ini, jelas dia, yang bakal menjadi pembahasan lanjutan yakni Perda Pondok Pesantren dan Perda APBD.

Hardi berharap kedua perda itu, akan segera diselesaikan di tahun 2026 ini. Sehingga, perda tersebut dapat segera terlaksana.

“Kedua adalah pembuat perda termasuk perda yang sudah dilaksanakan adalah termasuk Perda Pondok Pesantren dan Perda APBD dan yang lain. Yang mana perda-perda itu nanti akan segera kita selesaikan di tahun 2026 ini,” jelasnya.

Tak kalah pentingnya, DPRD Kabupaten Pati juga mempunyai fungsi pengawasan kepada organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ketiga adalah fungsi pengawasan, pengawasan ini memang DPRD harus berperan aktif untuk memberikan pengawasan kepada para OPD-OPD karena yang membahas anggaran itu adalah eksekutif dan DPRD. Akan tetapi yang melaksanakan anggaran itu adalah OPD,” imbuhnya.

(Nyi)

Exit mobile version