Pati – centralpers – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati menunda pembahasan Raperda Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).
PBJT sendiri memuat pajak bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang beromzet Rp 6 juta ke atas per bulan. Rencana awal, pajak yang dikenakan mencapai 10 persen dari omzet tersebut.
Penyelarasan diperlukan menyusul desakan masyarakat yang keberatan dengan rencana pajak UMKM beromzet Rp 6 juta.
“Pajak-pajak yang membebani pengusaha kecil, PKL dan UMKM yang pendapatannya untuk makan dan menyekolahkan anak saja masih kurang, itu tidak akan dikenakan pajak,” tegasnya belum lama ini.
Ketua Bapemperda sekaligus anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Harischandra menilai, rencana pajak bagi pelaku UMKM dinilai cukup memberatkan.
“Berat, karena kondisi perekonomian saat ini dengan angka Rp 6 juta, itu sangat membebankan UMKM,” ujar Danu.
Menurutnya, daya beli masyarakat akhir-akhir ini mengalami penurunan. Hal itu pun, ujar dia, berpengaruh cukup signifikan terhadap penghasilan pelaku UMKM.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengutarakan bahwa Raperda itu telah ditunda dua minggu yang lalu, ketika diajukan oleh eksekutif.
DPRD Pati, jelas dia, hingga saat ini belum mengesahkan Raperda itu menjadi Perda. Pihaknya meminta Pemkab Pati untuk melakukan evaluasi terhadap rencana tersebut.
“Kita dari Bapemperda menolak atas Perda tersebut katanya ada surveinya dan juga ada perintah dari Kemendagri itu kita Bapemperda minta kajian tersebut atau surat tersebut untuk diserahkan dulu ke DPRD. Namun sampai sekarang belum diserahkan,” jelasnya.
“Maka dari itu masih kita tunda agenda tersebut. Belum kita sahkan, kita tunda sampai adanya evaluasi ataupun hasil dari survei tersebut diserahkan ke kita. Pada dasarnya yang Rp 6 juta per bulan kita tunda terlebih dahulu, bukan kemarin tetapi sudah dua minggu yang lalu,” tambahnya.
Formulasi teknis batasan dan klasifikasi pelaku usaha akan dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif dan menghadirkan instansi terkait agar tidak mengurangi alokasi pendapatan asli daerah dan sesuai aturan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah melakukan konsultasi PBJT dengan Kemendagri. Hasil dari itu, katanya. Kemendagri meminta penarikan pajak itu disesuaikan dengan kondisi yang ada di kabupaten.
“Dari Bapemperda telah konsultasi ke Kemendagri pada saat itu, dan dari Kemendagri pun menyesuaikan kondisi di daerah,” terangnya.
Sementara itu, PJ Sekda Kabupaten Pati, Siti Subiati mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan DPRD Pati.
Ditanya mengenai alasan rencana menarik pajak pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp 6 juta per bulan, pihaknya belum menjelaskan.
“Kami akan koordinasikan,” kata Subiati.
(Nyi)
