Adv, Berita  

Dewan Pati Desak Pemkab Temui Kementan, Soal Jatah Pupuk Subsidi Petani Berkurang

Pati – centralpers – Persoalan kisruhnya soal berkurangnya jatah pupuk subsidi untuk petani hutan sosial di Kabupaten Pati semakin menjadi sorotan. Persoalan mencuat setelah puluhan petani hutan sosial melakukan aksi demonstrasi di depan Dinas Pertanian (Dispertan) Pati beberapa waktu lalu. Mereka mengaku hanya menerima sekitar 20 persen dari kebutuhan pupuk yang seharusnya mereka dapatkan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) guna mencari solusi atas keluhan para petani.

Muslihan, S.Pd.I, M.Pd, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Dispertan terkait persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah lanjutan harus segera dilakukan dengan melibatkan pemerintah pusat.

“Untuk jangka pendek, ini harus segera dikomunikasikan dengan kementerian. Dinas Pertanian juga harus proaktif menjawab keluhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai bahwa kebutuhan pupuk bagi petani seharusnya tidak dipersulit, mengingat sektor pertanian merupakan salah satu tulang punggung ekonomi daerah. Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan berdampak pada produktivitas pertanian di Pati.

Muslihan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementan, sebenarnya distribusi pupuk subsidi sudah dipermudah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak petani yang mengeluhkan kekurangan.

“Keluhan masyarakat masih banyak, artinya ada yang perlu dibenahi dalam distribusi di daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dispertan Pati, Ratri Wijayanto, mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya memenuhi kebutuhan pupuk subsidi, khususnya bagi kelompok tani hutan sosial yang telah memiliki legalitas.

“Kami akan mengupayakan pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani yang sudah memiliki legalitas,” ujarnya.

(Nyi)

Exit mobile version