Pati – centralpers – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati melalui Komisi A terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Sekertaris Komisi A Kastomo, menyampaikan setelah dilaksanakannya public hearing belum lama ini, pihaknya bersama stakeholder terkait melaksanakan rapat sinkronisasi.
Berbagi masukan dan saran dan dirangkum dalam public hearing kemudian dibedah dalam pertemuan tersebut untuk merumuskan pasal demi pasal sebelum Raperda disahkan menjadi Perda.
“Kami melaksanakan rapat sinkronisasi pasca public hearing raperda penyelenggaraan bantuan hukum,” ungkapnya.
Mengingat waktu tinggal beberapa bulan lagi, pihaknya di komisi A akan terus mematangkan isi daripada Raperda. Untuk mematangkan isi tersebut, pihaknya juga menggandeng akademisi dan juga bagian hukum Setda Pati.
Sehingga nantinya dalam perumusannya bisa sesuai dengan cita-cita daripada pembentukan Raperda ini sendiri, yaitu memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin yang sedang bermasalah.
“Tujuan pembentukan dalam peraturan daerah ini, ditujukan untuk menjamin kepastian hukum atas pemberian bantuan hukum utamanya bagi masyarakat miskin dalam rangka memastikan hak konstitusional didapatkan sebagaimana mestinya,” imbuh Kastomo.
Pihaknya berharap, Raperda ini bisa disahkan menjadi Perda di tahun 2026 ini. Sehingga pada 2027 mendatang sudah bisa dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pati.
(Nyi)
