Adv, Berita  

Rapat Pansus DPRD Pati Hadirkan Dokter Reni untuk Dalami Dugaan Maladministrasi Mutasi ASN

Pati – centralpers – Sidang lanjutan digelar pada Rabu (3/9/2025) di ruang Badan Anggaran DPRD Pati, dengan menghadirkan dokter Reni Kurniawati sebagai saksi.

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati terus mendalami dugaan Maladministrasi terkait kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Dokter Reni, yang mengalami tiga kali mutasi jabatan dalam kurun waktu singkat, memaparkan kronologi dan kejanggalan yang ia alami.

“SK yang sudah sah secara hukum akhirnya dianggap tidak berlaku,” ungkap Reni, merujuk pada SK pertamanya yang kemudian ditarik kembali.

Ia menjelaskan, setelah menerima SK pertama pada 9 Juli 2025 yang menempatkannya di RSUD Kayen, sehari setelah melapor, ia diminta BKPSDM untuk menyerahkan kembali SK tersebut.

Tak lama berselang, pada 14 Juli 2025, ia kembali menerima SK baru yang menempatkannya di UPTD Puskesmas Kayen. Namun, pada 4 Agustus 2025, ia kembali menerima SK ketiga yang berlaku surut sejak 1 Agustus 2025, yang memindahkannya kembali ke RSUD RAA Soewondo Pati.

Ia mengaku kebingungan dengan mutasi yang dialaminya.

“Jujur, saya cukup kaget. Pertama kali pindah, tentu sedih, tapi setelah itu saya pasrah. Saya biarkan saja, biar Allah yang bekerja. Saya pribadi tidak pernah meminta apa pun, tapi setelah mengalami beberapa kali perpindahan, akhirnya saya dikembalikan lagi ke tempat semula,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Direktur RSUD Soewondo menyatakan dirinya tidak pernah melakukan kesalahan.

“Bahkan Ibu Direktur berharap proses administrasi ini bisa segera jelas. Jadi saya hanya bisa menerima, menjalani, dan mengikuti alurnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Reni menyoroti dampak mutasi terhadap pelayanan di RSUD Soewondo.

(Nyi)

Exit mobile version