Semarang, Jawa Tengah (GMOCT) – centralpers – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) terkait dugaan pelanggaran disiplin dan atau Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Kapolres dan Kasatreskrim Polres Semarang. Surat tersebut ditujukan kepada Sdr. Asep Saefulloh di Ungaran.
Perlu diketahui oleh publik GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan surat ini pada 8 November 2025 melalui kurir paket.
Surat dengan nomor B/671/XI/HUK.12./2025/Bidpropam, tertanggal 6 November 2025, menjelaskan bahwa Bidpropam Polda Jateng telah menerima dan menindaklanjuti aduan (Dumas) dari Sdr. Asep Saefulloh terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penindakan perjudian di wilayah hukum Polres Semarang.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, belum ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran disiplin dan atau Kode Etik Profesi Polri.
Tidak dijelaskan terkait alasan “belum ditemukan cukup alat bukti pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri” nya.
SP2HP2 ini merupakan pemberitahuan kepada pelapor sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Apabila pelapor memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Iptu Supriyadi, S.M., M.M. di nomor HP 081398956xxx atau datang ke kantor Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng di Jl. Pahlawan No. 1, Semarang, gedung B lantai 3.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Kabidpropam Polda Jateng dan ditembuskan kepada Kapolda Jateng, Wakapolda Jateng, dan Irwasda Polda Jateng.
Referensi Hukum:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
– Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Surat ini juga merujuk pada surat aduan dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) tanggal 6 September 2025, Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Sprin/3850/X/HUK.12/2025 tanggal 27 Oktober 2025, dan Nota Dinas Kepala Sub Bidang Pengamanan Internal Bidpropam Polda Jateng Nomor R/ND-361/X/HUK.12./2025/Paminal tanggal 30 Oktober 2025.
Berita ini akan dilanjutkan dengan pasca Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Asep NS dan M Bakara selaku ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah mendatangi dan mewawancarai langsung Paminal Polda Jateng setelah mendapatkan surat dari Paminal Polda Jateng ini.
#noviralnojustice
#reformasipolri
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor : Chy
