Adv, Berita  

Anggota DPRD Pati Soroti Pengendara di Bawah Umur Untuk Tekan Angka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Pati – centralpers – Banyak anak di bawah umur belum mengetahui tata tertib berlalu lintas dengan aman, terutama anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati menyoroti maraknya pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur, terutama anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah.

Adhi Pamungkas, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati menyampaikan bahwa salah satu ketentuan berkendara yang aman, pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM), serta kondisi kendaraan sesuai standar. Sementara, anak di bawah umur belum bisa memiliki surat resmi tersebut.

“Sekarang kan banyak kecelakaan karena salah satunya tidak mempunyai SIM dan ada kendaraan yang tidak memenuhi syarat,” ujar Adhi.

Menurutnya, permasalahan tentang pengendara di bawah umur harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait demi menekan angka kecelakaan lalu lintas. Ia turut meminta kepolisian di lingkungan Kabupaten Pati untuk menertibkan anak-anak sekolah yang mengendarai motor.

“Itu karena motor dan SIM ini kan wewenang kepolisian ya, jadi semoga dari pihak kepolisian lebih menertibkan lagi agar kecelakaan dan angka kematian bisa di minimalisir,” terang dia.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Polresta Pati di tahun 2025, tercatat 1.491 kasus kecelakaan. Di antaranya, 198 orang dilaporkan meninggal dunia. Angka ini mengalami kenaikan sebanyak 210 kasus dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 1.281 kasus kecelakaan.

(Nyi)

Exit mobile version