Pati – centralpers – DPRD Kabupaten Pati hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan hak angket ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan akhir mengenai pemberhentian Bupati akan berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah mendapatkan persetujuan dari MA.
“Semua ada tahapannya, jadi tidak bisa secepat itu melengserkan Bupati,” jelas Suwarno, Kamis, 14 Agustus 2025.
Proses penyusunan hak angket yang berisi catatan kebijakan Bupati Sudewo yang dianggap merugikan masyarakat ini akan memakan waktu maksimal 60 hari. Namun tidak menutup kemungkinan proses bisa selesai lebih cepat jika bukti-bukti pendukung sudah lengkap.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap kebijakan Bupati Sudewo mendapat dukungan dari Suwarno Anggota Komisi A DPRD Pati. Meski demikian, Suwarno mengingatkan bahwa proses ini tidak bisa instan dan harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
“Semua itu ada tahapannya, jadi tidak bisa secepat itu melengserkan Bupati,” jelas Suwarno baru-baru ini.
(Nyi)