Pati – centralpers – Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400/3.1/303/M tertanggal 8 Agustus 2025, Sudewo secara resmi mencabut kebijakan lima hari sekolah.
Dua kebijakan Bupati Pati Sudewo yaitu penerapan lima hari sekolah dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) 250 persen akhirnya dibatalkan. Pembatalan ini terjadi setelah adanya protes dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Keputusan ini diapresiasi Anggota Komisi A DPRD Pati Kastomo. Ia mengatakan bahwa sebelum keputusan itu dibuat, DPRD sudah berkomunikasi dengan Bupati dan meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang.
(Nyi)