Anggota DPRD Cimahi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Terlapor Pilih Bungkam

Cimahi, Jawa Barat (GMOCT) – centralpers – Perseteruan antara anggota DPRD Cimahi Fraksi Gerindra berinisial BP dan AS, Ketua DPC PPP Cimahi, memasuki babak baru. Polres Cimahi telah menetapkan BP sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Sinarsuryanews.com.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LPIB/118/1/2025/SPKT.POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tertanggal 18 Juni 2025. Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Kom. Penyidik Polres Cimahi menyatakan telah menemukan dua alat bukti atau lebih yang mendukung penetapan tersangka, berdasarkan laporan hasil gelar perkara tanggal 18 Juni 2025.

Pertimbangan penetapan tersangka mengacu pada Pasal 1 butir 14, Pasal 26, dan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/121/72025Reskrim, tanggal 8 Mei 2025; dan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 18 Juni 2025.

BP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Pitaloka No. 1 Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. AS bertindak sebagai pelapor.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, BP memilih untuk tidak memberikan komentar terkait penetapan tersangka tersebut.

Sementara itu, AS membenarkan informasi penetapan tersangka BP dengan nomor S.TAP/15/VI/2025/Reskrim. Ia menyatakan bahwa penetapan ini merupakan ikhtiar untuk membuktikan kebenaran atas tuduhan dan fitnah yang dianggapnya telah mencoreng kehormatan dirinya dan partainya. Karena mediasi gagal, AS menyatakan siap menghadapi proses hukum selanjutnya dan berharap proses hukum berjalan obyektif dan adil. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres Cimahi atas kerjanya.

#No Viral No Justice

#Polri Presisi

#Polda Jabar

#Polres Cimahi

Team/Red (Sinarsuryanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

Exit mobile version