Pati – centralpers – Kritikan dari rakyat merupakan suatu yang harus siap diterima oleh seorang anggota DPRD. Untuk itu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati Suwito, mengingatkan agar semua teman-temannya yang duduk di kursi legislatif untuk bisa menerima segala kritik dari masyarakat.
Sebagai seorang yang dipilih oleh rakyat, kata dia, sudah seharusnya anggota DPRD mendengarkan segala keluhan dan masukan atau aspirasi dari warganya.
Serap aspirasi merupakan kegiatan mendengarkan, menampung, dan menyalurkan berbagai ide, harapan, kebutuhan, serta keluhan dari masyarakat.
Tujuan utamanya adalah agar suara masyarakat dapat diakomodasi dan direalisasikan ke dalam kebijakan, program kerja, atau proses pembangunan pemerintah.
Suwito, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan aspirasi, kritik, dan keluhan kepada wakil rakyat.
“Kami selalu menerima aspirasi dari masyarakat baik secara langsung ataupun tidak langsung,” ungkapnya belum lama ini.
Suwito menekankan aksesibilitas Komisi C bagi siapa pun yang ingin menyampaikan keresahan.
Komisi C, yang berfokus pada pembangunan, infrastruktur, dan lingkungan, siap menerima aduan terkait berbagai persoalan, termasuk tambang, jalan rusak, dan dampak lingkungan pembangunan.
“Jadi silakan saja, tidak usah takut bagi masyarakat yang punya keresahan dan punya aspirasi untuk kami serap,” ungkapnya.
Termasuk jika terdapat kekeliruan dalam hal kinerja, Suwito mengaku siap untuk dikritik. Apalagi jika kritikan yang dilontarkan bersifat membangun, dirasa olehnya sangat bagus untuk kemajuan Pati.
“Kami juga tidak alergi dengan kritik, termasuk segala masukan dari masyarakat dan media kami terima. Kritik saja kami tidak apa-apa, demi membangun Kabupaten Pati ke depan,” harapnya.
Tak hanya itu, anggota dewan yang duduk di Komisi C ini juga berjanji bakal menyerap segala aspirasi dari masyarakat. Segala aspirasi masyarakat, tanpa mengedepankan golongan menurut Suwito harus mendapatkan perlakuan yang sama dari seorang wakil rakyat.
Seorang anggota DPRD harus tetap mengedepankan etika dan tertib aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(Nyi)
