Adv, Berita  

Anggota Dewan Pati Dukung Kebijakan Penutupan Sementara Usaha Tempat Hiburan Malam

Pati – centralpers – Perda 8/2013 yang mengatur tentang penutupan hiburan malam di Kabupaten Pati pada bulan Ramadhan. Kesepakatannya harus ditutup H-7 dan H+7 Ramadan.

Komisi A DPRD Kabupaten Pati mendukung kebijakan penutupan sementara operasional tempat hiburan malam saat bulan Ramadhan.

Suwarno, Anggota Komisi A DPRD Pati, menilai kebijakan pemerintah tersebut merupakan langkah yang baik. Ia juga berharap aturan tersebut dijalankan sesuai ketentuan tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.

“Bukan ditutup permanen tapi sementara di bulan Ramadhan ini agar bagi mereka yang biasanya berkaraoke ria, sementara di bulan Ramadhan ini bisa fokus beribadah,” ujarnya.

Pihaknya berpendapat, kebijakan penutupan sementara tempat karaoke dan hiburan malam merupakan bentuk toleransi dan saling menghormati masyarakat dalam menjalankan ibadah bulan puasa.

“Kalo saya permintaan karaoke ditutup selama bulan Ramadhan itu sangat baik kalo bisa terlaksana untuk bulan-bulan lainya ya, biar berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

(Nyi)

Exit mobile version