Pati – centralpers – Penyaluran Zakat, infaq, shadaqah (ZIS) kepada UMKM disebut juga dengan zakat produktif. Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah ZIS untuk UMKM bertujuan memberdayakan pelaku usaha mikro agar lebih mandiri secara ekonomi.
Ketua Baznas Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji sebelumnya mengatakan bahwa jika para mustahiq yang mendapatkan dana ZIS untuk keperluan usaha semakin berkembang, maka tak menutup kemungkinan mereka justru bisa berubah menjadi muzakki atau pemberi zakat.
“Usaha para mustahiq semakin berkembang, sehingga diharapkan suatu saat nanti bisa menjadi muzakki yang membantu mustahiq lainnya,”paparnya.
Hal tersebut mendapat sorotan oleh anggota DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto.
Ia mengatakan penyaluran ZIS kebanyakan disalurkan kepada orang perorangan. Oleh karena itu, Joni berharap penyaluran ZIS juga bisa menyentuh para pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Penyalurannya bisa digunakan untuk pengembangan UMKM,” tambahnya.
Meski begitu, menurutnya tetap perlu ada syarat-syarat yang diberikan agar dana yang disalurkan bisa tepat sasaran. Selain itu, juga perlu ada pembinaan yang dilakukan kepada UMKM tersebut.
“Tapi juga harus ada syarat-syarat supaya ada pembinaan dari masing-masing lembaga,” ujarnya.
(Nyi)
