Adv, Berita  

Alu Badrudin, Minta Keberadaan Tambang Ilegal Galian C Harus Ditindak Tegas

Pati – centralpers – Semakin maraknya area di Kabupaten Pati yang dijadikan tambang Galian C menimbulkan polemik bagi masyarkat di sekitar kawasan galian tersebut. Pegunungan Kendeng terutama yang berada di wilayah Kecamatan Kayen dan Kecamatan Sukolilo. Pasalnya, selain merusak alam sekitar, sebagian besar penambangan galian C ini tak mengantongi ijin.

Galian C ilegal menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan sosial:

– Kerusakan Lingkungan: Erosi, longsor, pencemaran air dan tanah, degradasi lahan, perubahan iklim, dan kerusakan bentang alam.

– Dampak Sosial: Konflik sosial, kehilangan mata pencaharian, dan masalah kesehatan masyarakat akibat debu dan polusi udara.

Menanggapi hal tersebut Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati meminta Pemerintah Daerah untuk menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah segera menertibkan keberadaan tambang ilegal. Sebab, izin pertambangan (Galian C) saat ini menjadi kewenangan Pemprov Jateng.

Pasalnya, keberadaan tambang ilegal sangat meresahkan masyarakat sekitar.
“Untuk galian C ini kan yang memiliki izin dari provinsi, kalau untuk tambang yang tak berizin ya harapannya aparat hukum bisa segera menindak mas,” terangnya.

Ali menyebut, Aktivitas tambang ilegal dampaknya sangat luar biasa, seperti banjir, tanah longsor, dan sedimentasi akibat hilangnya vegetasi serta terbentuknya kubangan air raksasa.

“Dampak dari penambangan ilegal tersebut sangat merugikan lingkungan, salah satunya menyebabkan air Sungai menjadi keruh dan menimbulkan keresahan di masyarakat,”imbuhnya.

Tak hanya itu, aktivitas tambang juga merusak infrastruktur sehingga banyak jalan yang rusak parah akibat dilalui kendaraan yang bermuatan berat serta melebihi kapasitas.

“Ya dengan itu, tentunya harapannya pemerintah daerah segera melakukan perbaikan dan koordinasi dengan provinsi itu tadi,” tandasnya.

(Nyi)

Exit mobile version