Adv, Berita  

Bandang Teguh Waluyo, Proses Pemakzulan Bupati Sudewo Maksimal 60 Hari

Pati – centralpers – Teguh Bandang Waluyo Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati mengatakan, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan DPRD. Dimulai dari pembentukan pansus, kemudian merumuskan hak angket yang berisi kebijakan kontroversial Bupati Pati Sudewo.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati baru saja membentuk Pansus untuk merumuskan hak angket pemakzulan Bupati Sudewo.

Baru setelah disetujui DPRD, hak angket akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Jika hak angket disetujui MA, proses pemberhentian akan dilakukan Presiden melalui Mendagri dengan tenggat waktu maksimal adalah 60 hari.

“Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan,” ungkapnya.

(Nyi)

Exit mobile version